laguin.net – Pada tanggal 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang caleg PDIP yang menjadi buron sejak 2020. Penetapan tersangka ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari internal PDIP sendiri.

Detail Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan bukti yang ada. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup kuat bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Jakarta, pada tanggal 24 Desember 2024, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. “Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap ini,” ujar Alexander.

Reaksi PDIP

Ketua DPP PDIP untuk Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy Sbobet88, menyatakan bahwa partainya akan taat dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. “PDIP dan Sekretaris Jenderal PDIP akan selalu mematuhi proses hukum dan bersikap kooperatif,” ujar Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa malam, 24 Desember 2024.

Ronny juga menekankan bahwa penetapan tersangka Hasto ini adalah bagian dari upaya politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap partainya. “Kami melihat ada upaya untuk mempolitisasi hukum dan kriminalisasi terhadap Sekretaris Jenderal PDIP,” tambahnya.

Sikap Kooperatif Hasto

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah beberapa kali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat dan anggota partai. Pada tanggal 10 Juni 2024, Hasto memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Pada saat itu, Hasto didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan menyatakan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Selain itu, pada tanggal 20 Agustus 2024, Hasto kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto menyatakan akan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya dan tidak setengah-setengah.

Proses Hukum yang Berlanjut

Setelah penetapan tersangka, KPK akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto. Proses ini meliputi pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi, pengumpulan bukti tambahan, dan penyusunan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan.

KPK juga akan meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto, mengingat statusnya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP yang merupakan pejabat negara. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.

Harapan Publik

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK menimbulkan harapan besar dari publik bahwa kasus suap ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik juga berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak dipolitisasi dan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Penutup

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap Harun Masiku menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia terus berjalan dan tidak pandang bulu. PDIP, sebagai partai politik yang besar, menyatakan sikap kooperatif dan taat hukum dalam menghadapi proses ini. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.