laguin.net – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan jumlah saksi yang mengajukan permintaan perlindungan berkaitan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Saat ini, jumlah saksi yang telah mengajukan permintaan naik menjadi empat orang.
“Dari awalnya hanya seorang, kini sudah ada empat orang yang mengajukan permintaan perlindungan. Namun, semua pengajuan masih dalam proses penelaahan, dan belum ada keputusan final karena assessment psikologis masih berjalan,” terang Sri dalam sebuah wawancara di Bandung pada tanggal 8 Juni 2024.
Menurut Sri, meskipun bukti-bukti formal sudah tersedia, proses penilaian psikologis membutuhkan waktu lebih panjang, yang menjadi bagian penting dari proses penelaahan permintaan perlindungan.
Ketika ditanya mengenai adanya kesulitan dalam proses penelaahan, Sri menyatakan bahwa tidak terdapat hambatan yang signifikan, namun memang memerlukan waktu untuk menyelesaikan assessment psikologis yang diperlukan.
Lebih lanjut, Sri menambahkan bahwa setiap individu, termasuk tersangka yang telah dibebaskan, memiliki hak untuk mengajukan perlindungan. “Semua orang berhak mengajukan perlindungan, namun harus sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh LPSK, khususnya bila yang mengajukan adalah pelaku utama dalam kasus tersebut,” pungkasnya.